Aula Husni Hamid menjadi saksi bisu dimulainya babak baru pengelolaan simbol religi dan sejarah Kabupaten Karawang. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., secara resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Dewan Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang untuk masa bakti 2025-2029 pada Selasa (2/12/2025).
Prosesi pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 tentang Penetapan Pengurus Masjid Agung Karawang. Sebanyak 22 tokoh agama dan praktisi terpilih kini mengemban amanah besar untuk menjaga, mengelola, serta mengembangkan masjid kebanggaan masyarakat Karawang tersebut selama empat tahun ke depan.
Memakmurkan Masjid: Lebih dari Sekadar Jumlah Jamaah
Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menekankan bahwa tugas DKM bukan sekadar rutinitas administratif. Ia menggarisbawahi bahwa indikator memakmurkan masjid bukan hanya soal jumlah jamaah yang banyak.
“Pengurus harus mampu memberikan rasa nyaman, ketenangan, dan fasilitas yang baik bagi siapa pun yang datang bersujud di Masjid Agung. Itulah esensi dari pengelolaan rumah ibadah yang paripurna”.
Sinergi Program Keagamaan dan Pemerintah
Bupati juga menitipkan pesan agar DKM Masjid Agung Karawang menjadi mitra strategis pemerintah. Masjid diharapkan menjadi pusat syiar yang sejalan dengan program-program pembangunan bidang keagamaan yang sedang dijalankan oleh Pemkab Karawang.
Menjaga Warisan Sejarah yang Luar Biasa
Ketua DKM Masjid Agung Karawang yang baru dilantik, H. Zeni Zaelani, menyadari bahwa Masjid Agung Karawang merupakan situs sejarah perjuangan dan syiar Islam yang ikonik di Jawa Barat. Ia memohon doa restu agar mampu menjaga marwah sejarah tersebut sembari terus mengembangkannya demi kemaslahatan warga Karawang.
Kehadiran wajah-wajah baru di kepengurusan DKM ini diharapkan membawa inovasi dalam manajemen masjid dengan tetap berpijak pada nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal Karawang.